Menurut dia, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya terbongkar.
“Berdasarkan informasi pada awalnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan kurang lebih selama dua minggu hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” kata Kusworo.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi ringkus 5 pelaku pengeroyokan tewaskan pemuda di Rancaekek BandungBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ringkus pria tanam 20 pohon ganja di Majalaya