Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menunggu keputusan badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk melayangkan teguran soal netralitas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam Pemilu 2024.
Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat siap memberikan teguran pada Dani Ramdan jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi pastikan netralitas ASN tetap terjaga
"Kalau ada pelanggaran pasti kami tegur, tapi kami tunggu dari bawaslu seperti apa," kata Bey di Bandung, Senin.
Dani Ramdan sendiri dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.
Atas hal tersebut, Bey Machmudin menegaskan bahwa netralitas ASN harus tetap dijaga dan diutamakan.
"Begini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu dijaga. Tadi saya sudah tanya bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari bawaslu," ujar Bey.