Ia mengatakan bahwa anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga keberadaannya harus netral tidak berpihak kepada peserta pemilu.
Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, kata Muhtadin, hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik.
"Mereka punya pilihan, tetapi tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota KPPS di Pangandaran dipecat gegara sebut nama capres
KPU Pangandaran berhentikan anggota KPPS yang buat video sebut nama capres
Rabu, 31 Januari 2024 20:10 WIB