Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, kata Muhtadin, hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik.
"Mereka punya pilihan, tetapi tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota KPPS di Pangandaran dipecat gegara sebut nama capres