Sindikat pembobol minimarket lintas kota diungkap Polres Garut
Rabu, 24 Januari 2024 14:49 WIB
Ia menambahkan kasus serupa pencurian barang di minimarket juga terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler dengan tersangka satu orang yang merupakan pegawai toko tersebut.
Aksi pencurian itu dilaporkan 17 Januari 2024 yang berawal pegawai minimarket melaporkan adanya aksi pencurian dengan barang yang hilang yakni uang tunai dari brangkas sebesar Rp25 juta.
"Namun hasil penyelidikan ternyata diketahui pelakunya adalah orang dalam yaitu pegawai di toko tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukuman lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang memasuki rumah orang lain kemudian bermaksud ingin memiliki barang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Polres Garut serahkan pelajar terlibat pesta miras ke orang tuanya