"Dalam surat edaran tersebut, tepatnya huruf E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan fakta-fakta di lapangan maka 14 anggota Satpol PP Garut itu telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 detik yang berisi tindakan mengarah keberpihakan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Fakta lainnya, yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antarkeduanya," katanya.
Mengingat anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
"Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 oknum anggota Satpol PP yang berkaitan kepada PPK dan atau pejabat yang berwenang dalam hal ini kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD dan Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Garut tidak temukan pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP
