Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyimpulkan tidak menemukan unsur pidana pemilu pada kasus 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang membuat video kampanye dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu menyatakan kasus anggota Satpol PP Garut itu hanya pelanggaran netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan kepada pejabat pemerintah daerah.
"Tidak ada yang masuk unsur pidananya makanya pelanggarannya masuk kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut Lamlam Masropah di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan penelusuran dan memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut yang terlibat pembuatan video tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Garut menggunakan sangkaan dua pasal unsur pidana pemilu terhadap anggota Satpol PP Garut, yakni Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan aparatur sipil negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan kampanye pemilu.
Selanjutnya, Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
"Berdasarkan keterangan dalam proses klarifikasi, ke-14 oknum anggota Satpol PP bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut sehingga tidak memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud," katanya.
Ia menyampaikan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut maka 14 anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundang- undangan lainnya, bukan pidana pemilu.
Bawaslu Garut tidak menemukan pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP
Selasa, 23 Januari 2024 16:55 WIB