Dalam video berdurasi 88 detik, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Maka dari itu, kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga.
Dalam rekaman video tersebut, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Jabar telusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil
Bawaslu Jawa Barat telusuri dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil
Rabu, 17 Januari 2024 16:56 WIB