Dia menjelaskan dalam mediasi pihak GKAI Puncak Cipanas menawarkan solusi pada BPR CAR melepaskan dua dari empat sertifikat tanah yang menjadi jaminan pinjaman Rp6 miliar yang dilakukan Doni Taruntung Panggabean.
Karena GKAI Puncak Cipanas dan makam Pdt Timbul Panggabean yang merupakan salah satu pendiri gereja ada dalam lingkup dua dari empat sertifikat tanah, sehingga pihak BPR CAR diminta menghitung ulang berapa hutang yang harus dibayarkan.
“Dari empat sertifikat dua diantaranya sertifikat di luar lingkungan gereja, dan dua lainnya adalah tempat gereja berdiri, sehingga kami minta dua sertifikat dalam gereja nanti dilihat bagaimana proses untuk pembayarannya sesuai kemampuan," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur siapkan BTT Rp53 miliar untuk penanganan bencana alam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cianjur hentikan sementara eksekusi lahan GKAI Puncak
Alasan PN Cianjur hentikan sementara eksekusi lahan GKAI Puncak
Selasa, 16 Januari 2024 18:59 WIB