Cirebon (ANTARA) -
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjelaskan terapi plasma darah konvalesen di daerah itu sudah mengantongi sertifikat resmi dari otoritas terkait cara pembuatan obat yang baik (CPOB), sehingga pelaksanaan program itu sudah terjamin kualitasnya.
“PMI Kabupaten Cirebon memiliki produk pengolahan darah, juga bisa memproduksi plasma karena sudah mendapatkan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB),” kata Ketua PMI Kabupaten Cirebon Sri Heviyana saat ditemui di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Cirebon pertahankan status Kabupaten Layak Anak
Dia menjelaskan terapi plasma darah konvalesen itu sudah diterapkan di Kabupaten Cirebon sejak pandemi COVID-19,yang hasilnya telah banyak menolong pasien positif terjangkit virus tersebut untuk sembuh.
Menurut dia, terapi itu dilakukan dengan memberikan plasma atau bagian pada darah yang mengandung antibodi. Dahulu para penyintas COVID-19 yang dinyatakan sembuh dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mendonorkan plasma konvalesen kepada pasien.
“Kami mengikuti program pusat, ternyata ada hasilnya dan bisa memberikan terapi plasma. Jadi banyak yang sembuh dari terapi plasma itu,” ujarnya.
Dengan diraihnya sertifikat CPOB itu, maka PMI Kabupaten Cirebon tetap bisa menerapkan terapi plasma konvalesen untuk menolong sejumlah pasien yang memerlukan pengobatan dengan sistem tersebut.
Selain itu, kata dia, PMI Kabupaten Cirebon menjadi salah satu lembaga yang mendapatkan sertifikat tersebut dan itu artinya terapi plasma konvalesen sudah diakui.
“Mendapatkan CPOB ini ada tiga daerah yaitu Kabupaten Bekasi, Bandung dan Cirebon,” ungkapnya.