Antarajawabarat.com,3/6 - Pakar Politik Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. DR Asep Warlan Yusuf menilai adanya dukungan Kepala Daerah di Jabar terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden tidak melanggar aturan hukum maupun etika.
"Tidak ada aturan ataupun etika yang dilanggar, itu (dukungan) sah-sah saja karena mereka (kepala daerah) pun memiliki hak," kata Asep kepada wartawan di Bandung, Senin.
Ia menjelaskan kepala daerah memiliki hak untuk mendukung atau menjadi bagian dari tim sukses apalagi kader dari partai politik pendukung atau pengusung pasangan calon presiden.
Namun dukungan kepala daerah menjadi tim sukses, kata Asep harus mematuhi aturan seperti cuti tugas saat menggelar kampanye politik.
"Tentunya jika ingin menjadi bagian tim sukses dan berkampanye yang bersangkutan harus cuti terlebih dahulu," katanya.
Penilaian lain, kata Asep memang seorang Kepala Daerah sebaiknya tidak menjadi bagian tim sukses atau juru kampanye karena akan menimbulkan dampak psikologis politis terhadap masyarakat.
Menurut dia Kepala Daerah yang tidak melakukan kampanye tetapi lebih memilih melayani masyarakat akan lebih berguna dihadapan masyarakat.
"Kepala daerah akan dinilai jauh lebih berharga jika tidak berkampanye dan hanya melayani masyarakatnya," kata Asep.
Sebelumnya terdapat 21 kepala daerah kota/kabupaten termasuk Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai Ketua Tim Pemenangan Jabar memberikan dukungan terhadap calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Hatta.
Adanya dukungan kepala daerah itu sempat dikritisi DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jabar sebagai partai politik pengusung calon Presiden/Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla yang meminta agar kepala daerah netral.
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasang kandidat Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Jokowi-Jusuf Kalla yang didukung oleh lima partai yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI sedangkan Prabowo-Hatta didukung oleh enam partai yaitu Gerindra, PAN, PPP, Golkar, PKS dan PBB. ***1***
Feri P