"Kami sudah mengimbau seluruh partai politik untuk tidak memasang di zona terlarang. Jika sengaja melakukannya, sanksinya penertiban secara langsung," tutur dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Rendi Septian meminta seluruh peserta pemilu di daerahnya menaati peraturan yang ada sehingga semua tahapan pemilu berjalan lancar dan aman.
Rendi menyebutkan salah satu hal yang kini menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Kuningan, yaitu terkait dengan dugaan sejumlah caleg yang membagikan APK dalam kegiatan penyerapan aspirasi atau reses di DPRD setempat.
"Ada ketentuan yang mengharuskan dua kegiatan ini dipisahkan. Kami menyatakan kampanye di dalam acara reses tidak diperbolehkan tanpa izin yang sah," kata dia.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran itu masih berlanjut.
"Apa pun hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk tindakan setelahnya," kata dia.
"Apa pun hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk tindakan setelahnya," kata dia.