Cianjur (ANTARA) - Tiga orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Tomi Elyus saat dihubungi, Rabu, mengatakan remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan untuk dua orang selama satu bulan dan seorang lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.“Ketiganya mendapat remisi setelah dinilai memenuhi persyaratan seperti berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat administrasi serta substansi-nya terpenuhi,” katanya.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Lapas Cianjur hadirkan puluhan ibu warga binaan
Dia menjelaskan, ketiganya menjadi warga binaan karena terjerat kasus tindak pidana umum dengan status tahanan, sehingga pembinaan dan pendampingan diberikan agar mereka mematuhi semua aturan yang berlaku selama berada di dalam lapas untuk mendapat remisi.
Saat ini, tercatat 679 warga binaan yang mengisi Lapas Kelas IIB Cianjur, 236 diantaranya merupakan tahanan dan 443 lainnya merupakan narapidana, sehingga pihaknya berpesan agar warga binaan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik.
“Kami juga meminta mereka untuk mengikuti proses dari kegiatan program pembinaan agar lebih baik dan diajukan mendapat pemotongan masa tahanan kembali di tahun depan," katanya. Tomi menjelaskan berbagai potongan masa tahanan akan diberikan dan diajukan bagi warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM yang mengikuti berbagai program yang diterapkan di dalam lapas, termasuk untuk umat Kristiani seiring perayaan Natal setiap tahun.
Sebelum menyerahkan surat remisi, Tomi sempat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bertema ‘Kemuliaan bagi Allah di Tempat yang Maha Tinggi dan Damai Sejahtera di Bumi di Antara Manusia yang Berkenan kepada-Nya.
Baca juga: Warga binaan LP Cianjur ditarik dari LP penitipan