Kota Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono berharap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.
“Tentunya ini sebuah contoh yang tentunya harus kita antisipasi semuanya, jadi jangan sampai terjadi dan terulang di Kota Bandung,” kata Bambang di Bandung, Kamis.
Baca juga: Polrestabes Bandung berikan pendampingan intensif anak korban TPPO
Dia mengatakan pihaknya telah membangun koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) hingga Dinas Pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya sudah koordinasi dengan teman-teman dari DP3A kemudian dari otoritas pendidikan bagaimana caranya kita bersama-sama melakukan upaya-upaya preventif terhadap kasus TPPO,” kata dia.
Lebih lanjut, Bambang meminta peran para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terhadap indikasi TPPO di lingkungannya.
“Peran serta edukasi orang tua juga guru dan lain sebagainya ini yang menjadi penting sekarang,” katanya.
Sebelumnya, pada (20/12) jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus TPPO terhadap seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun yang dibawa dan dijual oleh kenalannya di media sosial berinisial AD dan DF.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan dari orang tua korban. Polisi lalu melakukan rangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa CCTV.
"Korban meninggalkan rumah dengan alasan untuk berangkat ke ke sekolah kemudian hari yang sama orang tua korban tanya ke wali sekolah ternyata korban tidak masuk sekolah, sejak itu korban dinyatakan hilang dan pada tanggal 9 Desember orang tua melapor," katanya.
Budi mengatakan dari hasil penyelidikan, korban dibawa oleh AD ke sejumlah tempat di Kota Bandung untuk menyetubuhi korban dan juga dijual oleh AD kepada 20 pria hidung belang melalui sebuah aplikasi dengan kisaran tarif Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Bandung Yusuf Firmansyah memastikan korban saat ini dalam kondisi stabil dan saat ini tengah dirawat di rumah bersama orang tuanya melalui pendampingan oleh pihaknya.