Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan tiga dari delapan tersangka kasus mafia bola pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho) dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dani menjelaskan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.
"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami-nya," ucap Deni
Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Ditisiber Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.00 WIB sampai usai dengan masing-masing pertanyaan, tersangka VW sebanyak delapan pertanyaan, tersangka DRN sebanyak enam pertanyaan dan tersangka KM enam pertanyaan.
Adapun substansi daripada pemeriksaan dari para tersangka adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang sekarang ini DPO, keberadaan GAS yang diduga diketahui oleh saudara VW.
"Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik macth fixing pada pertandingan yang lainnya," ujar Dani.
Dalam kasus ini, penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP dan GAS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tahan 3 tersangka mafia bola "macth fixing"