Purwakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Purwakarta mengumumkan penangkapan tiga orang oknum debt collector atau penagih utang karena dianggap meresahkan masyarakat Purwakarta, Jawa Barat.
"Kami melakukan penangkapan terhadap oknum debt collector setelah mendapat laporan dari korban," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat.
Ketiga oknum debt collector yang ditangkap itu masing-masing berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37). Ketiganya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Purwakarta, beberapa hari lalu.
Kapolres menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah Sadang.
Saat itu pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor pembiayaan atau leasing, dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan.
Korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Sesampainya di kantor lising, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri.
Lalu salah satu pelaku membawa kabur motor itu setelah mendapatkan kunci motor dari korban dengan modus akan mengecek kendaraannya.
Korban pun langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.
Polisi Purwakarta tangkap 3 debt collector
Sabtu, 16 Desember 2023 7:30 WIB