ANTARAJAWABARAT.com,19/7 - Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat menuturkan potensi "loss" pajak dari lising kendaraan bermotor yang tidak tertagih di Jabar mencapai 30 persen.
"Kami akan terus berusaha untuk mengambil potential loss yang 30 persen itu. Akan tetapi, memang pasti susah jadi pelaksanaan harus bertahap," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, Bambang Heriyanto, di Kota Bandung, Kamis.
Bambang menuturkan tidak tertariknya pajak lising kendaraan tersebut terjadi karena pergerakan kendaraan dan subjek pajak itu sendiri.
"Begini apabila orang ada yang punya kendaraan motor, misalnya pindah rumah tahun ini tidak bayar dan ketika dikejar ke rumahnya sudah tidak ada. Ini masalah administrasi subjek pajak," ujar Bambang.
Menurut Bambang, sebanyak 80 persen pendapatan pajak yang diperoleh Pemprov Jabar berasal dari kendaraan roda dua akan tetapi sekitar 15 sampai 17 persen kendaraan roda dua tersebut dipegang oleh pihak lising.
Selain itu, lanjut Bambang, potensi loss pajak dari lising ini juga dikarenakan sepeda motor yang hilang dan rusak sehingga pajaknya sulit ditarik.
Dikatakannya, hingga akhir 2012 Dispenda Jawa Barat menargetkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp7,5 triliun hingga Rp8 triliun.
Ia mengatakan, Dispenda Jabar akan terus menekan "potential loss" tersebut dan jangan sampai, banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang tak daftar ulang.
"Namun masalahnya, tak semua pemilik kendaraan bermotor tersebut mampu membayar. Karena, ada yang hanya bisa mengangsur kendaraan tapi tak bisa membayar pajaknya," kata dia.
Terlebih, lanjut Bambang, apabila motor tersebut dipegang oleh lising maka banyak pengusaha yang tak membayarkan pajak tersebut padahal seharusnya, saat motor dijabel oleh mereka pajaknya juga jadi tanggung jawab pemegang lising.
"Namun jika pemegang lisingnya tak mau membayar maka ini akan jadi potential loss untuk kami," ujarnya.***2***
Ajat S
POTENSI "LOSS" PAJAK LISING JABAR 30 PERSEN
Kamis, 19 Juli 2012 17:23 WIB