Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan situasi COVID-19 di Indonesia mengalami tren peningkatan terutama pada 21 provinsi dalam kurun beberapa pekan terakhir.
"Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dilansir melalui laman Infeksi Emerging Kemenkes RI, provinsi yang mengalami tren peningkatan kasus yakni Banten, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Situasi yang sama juga dilaporkan dari Kepulauan Riau, Lampung, NTT, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Tren kenaikan kasus mingguan COVID-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif. Sejak grafiknya dilaporkan menanjak mulai pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023, kasus konfirmasi mingguan meningkat 134 persen per pekan.
Sedangkan kasus konfirmasi COVID-19 hari ini dilaporkan mencapai 359 kasus, sebanyak 79 diantaranya dilaporkan sembuh dan total kasus aktif mencapai 1.449 kasus.
Nadia memastikan peningkatan tren kasus itu tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian. Namun demikian Kemenkes menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh sub-varian EG.5 yang merupakan turunan dari varian Omicron dan masuk dalam kategori Variants of Interest (VoI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat mempengaruhi karakteristik klinis virus," katanya.
Karakteristik dari sub-varian ini, kata dia, dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Menyikapi hal itu, Kemenkes menyebar SE terkait kewaspadaan penularan COVID-19 yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LKM), direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Waspada, Kemenkes sebut kasus COVID-19 meningkat di 21 provinsi