Kuningan (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mencegah tindak korupsi.
“Saya ingatkan jangan sekali-kali meninggalkan tanggung jawab kita bersama (memberantas korupsi), harus menjaga harga diri, martabat diri. Makanya integritas harus ditingkatkan,” kata Iip di Kuningan, Senin.
Baca juga: Kabupaten Kuningan wujudkan ketahanan pangan lewat Program Pangan Lestari
Baca juga: Kabupaten Kuningan wujudkan ketahanan pangan lewat Program Pangan Lestari
Menurutnya, sebagai abdi negara para ASN di Pemkab Kuningan harus memberikan contoh yang baik melalui kinerja dalam pelayanan publik sehingga dapat ditiru oleh masyarakat.
Menurut dia, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak negatif bagi penyelenggaraan negara, hingga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Iip pun menyosialisasikan ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kepada seluruh ASN di Pemkab Kuningan.
Khususnya, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang merumuskan tindak pidana korupsi menjadi 30 bentuk dan secara rinci dapat diringkas ke dalam tujuh kelompok.
“Pertama, adanya kerugian keuangan negara. Bicara keuangan negara pengelolanya itu kita. Kita diberi amanah oleh rakyat. Kemudian suap menyuap juga harus menjadi perhatian kita bersama. Lalu pemerasan, curang, benturan kepentingan, gratifikasi itu merupakan tujuh hal yang diamanatkan untuk dihindari,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2023 berada di level 3,92 atau turun 0,01 poin dibanding tahun 2022.
Poin tersebut, kata dia, diukur dengan skala 0-5. Jika angkanya mendekati lima maka itu artinya masyarakat sudah berperilaku dan mencerminkan semangat antikorupsi.
“Sebaliknya semakin mendekati nol berarti semakin buruk, artinya masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Kuningan catat produksi beras surplus 97.233 ton
Baca juga: Kuningan catat produksi beras surplus 97.233 ton
Tidak hanya ASN, Iip pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Sehingga Pemkab Kuningan dapat menjalankan tugas serta fungsinya sebaik mungkin.
“Faktor psikologis juga bisa mempengaruhi tindak pidana korupsi, seperti rendahnya keyakinan beragama, rendahnya nilai integritas moral, pengaruh lingkungan sekitar atau pergaulan sampai gaya hidup mewah,” ucapnya.