Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan untuk kasus ayah terhadap anak kandungnya itu dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam tidak akan diberi uang jajan, makan, dan disekolahkan apabila tidak menuruti permintaannya tersebut.
Korban, lanjut dia, merasa takut hingga akhirnya menuruti permintaan ayah kandungnya yang dilakukan sejak usia 13 tahun ketika istrinya atau ibu dari korban sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Ia menyampaikan korban akhirnya berani berbicara tentang kejadian yang menimpanya ke wali kelas di sekolahnya, selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban lalu ibu korban melaporkannya ke polisi.
"Atas dasar laporan tersebut Polres Garut berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut tangkap kakek dan ayah pelaku asusila terhadap siswi SMP
Polres Garut tangkap pelaku asusila kakek terhadap cucu dan ayah terhadap anak
Selasa, 5 Desember 2023 21:13 WIB