Bandung (ANTARA) -
"Untuk mengantisipasi hal tidak menyenangkan bagi mereka, maka kuncinya adalah pendataan dan membangun jejaring di luar negeri dengan perwakilan negara di sana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan di sela "Job Fair Fuji no Kuni Mensetsukai" di Bandung, Sabtu.
Teppy menjelaskan, dua hal itu antara lain untuk memastikan perlindungan PMI mengalami penguatan.
"Pemerintah berperan menjamin seluruhnya ada dalam prosedur yang tepat, untuk memastikan proses perlindungan, sesuai dengan norma yang ada untuk mengantar tugas ke luar negeri," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pendataan harus sangat memadai, terkait negara tujuan dan jenis pekerjaannya.
Hal tersebut, kata dia, karena pemerintah memiliki tanggung jawab pada setiap warga negara Indonesia, khususnya Jawa Barat baik itu PMI yang berangkat secara prosedural ataupun tidak.
Selain itu, kata dia, pembangunan jejaring juga dilakukan oleh pihaknya dengan para diaspora di negara-negara asing, khususnya yang menjadi favorit para pencari kerja, untuk dapat saling tolong menolong dengan sesama warga negara Indonesia.
Pendataan dan kolaborasi itu dilakukan, tambah Teppy, karena jaringan para diaspora itu sangat baik dan mampu memberikan informasi lebih cepat dari pada jalur pemerintah."Ini kami bangun dalam sistem ketahanan ini adalah mengelola, melebur untuk berkolaborasi dengan para diaspora tempat tujuan pencari kerja," katanya.
Terkait bursa kerja itu, ia menyebut merupakan edisi ke-5 untuk pengiriman tenaga kerja ke Jepang, selama dua hari (2-3 Desember 2023) pada salah satu hotel di Bandung.
Bursa kerja ini, sepenuhnya difasilitasi langsung oleh Pemerintah Prefektur Shizuoka dengan mengajak serta berbagai perusahaan di sana, untuk datang ke Bandung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar nilai pendataan-bangun jejaring kunci perlindungan PMI