Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan informasi yang beredar di media sosial soal bantuan sosial berupa uang sebesar Rp150 juta kepada setiap pekerja migran Indonesia (PMI) adalah berita bohong atau hoaks.
"Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada pekerja migran Indonesia seperti informasi yang beredar,'' ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia memastikan bahwa akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
Ia mengatakan bahwa akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi bohong yang ingin menyasar masyarakat ataupun pekerja migran Indonesia.
"Jika para pekerja migran Indonesia membutuhkan informasi yang akurat kita mempunyai media sosial resmi dan call center atau bisa juga langsung mendatangi kantor BP2MI baik di pusat maupun BP3MI yang ada di daerah," tuturnya.
"ASSALAMUALAIKUM Salam Pahlawan Devisa, Kami Dari BP2MI Memberikan Bantuan Sosial Senilai RP150.000.000 setiap TKI/TKW Pada Tahun 2023/2024. Bagi yang Belum Menerima Bantuan Kami Secepatnya Melaporkan Identitasnya Melalui Wahtasup BPK Yoga Pratama," tulis akun palsu BP2MI itu di akun Instagramnya.
"Semoga Dengan Bantuan Ini Bisa Dijadikan Modal Usaha dan Berguna Bagi Keluarga," lanjut postingan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI nyatakan bansos Rp150 juta kepada pekerja migran di medsos hoaks