Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi para pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sampai tahun 2035.
"Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat.
Fasilitas tersebut diberikan tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP) dengan tingkat penghasilan berapa pun asalkan bekerja di IKN.
"PPh Pasal 21 semuanya kita kasih. Salah satu insentif ini tidak hanya untuk PNS, tapi juga untuk seluruh karyawan yang pindah ke sana," jelasnya.
Yon Arsal mengatakan, fasilitas perpajakan tersebut mulai berlaku jika sudah ada pegawai yang bekerja dan berdomisili di IKN, serta akan terus dievaluasi lebih lanjut. Menurutnya, fasilitas bagi para pegawai diperlukan agar semakin mendorong masyarakat untuk tinggal dan bekerja di IKN.
Selain menanggung PPh pegawai di IKN, pemerintah juga menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa transaksi di IKN seperti pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan di IKN, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.
"PPN juga kita berikan pada prinsipnya semua fasilitas di luar juga berlaku di IKN. Kita tambahkan fasilitas selain seperti, misalnya PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi dan jasa lainnya," ujar Yon Arsal.
Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan bahwa untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah tanggung PPh pegawai yang bekerja di IKN hingga 2035
Jumat, 1 Desember 2023 18:10 WIB