Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU.
Dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.
Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP.
Panji Gumilang jalani sidang lanjutan di PN Indramayu
Senin, 27 November 2023 13:00 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang jalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Indramayu