"Ya, rupanya ini mungkin cadangan untuk persiapan Tahun Baru, lumayan banyak, jadi dari toko tersebut kami dapatkan 2 ribu botol lebih, dan yang masih ada di mobil yang belum diturunkan 6 ribu botol lebih," katanya.
Ia menyatakan selanjutnya tim penyidik dari Satpol PP Garut akan memproses hukum pemilik minuman keras tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan daerah.
"Untuk pemiliknya tentu akan dijerat perda, itu ada denda atau kurungan," katanya.
Baca juga: Polres Garut berantas penjualan minuman keras hingga ke perkampungan