Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menerima hibah berupa tanah senilai Rp10.539.731.000 (Rp10,5 miliar lebih) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Karawang, Rabu, mengatakan, hibah tanah dari KPK ini berada di lima desa, yakni di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.
Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan Bupati Karawang Ade Swara dalam kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.
Melalui putusan Mahkamah Agung, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.
Kemudian Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Karawang terima hibah tanah senilai Rp10 miliar dari KPK