ANTARAJAWABARAT.com, 9/7 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai janggal daftar penerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 110 Tahun 2012.
"Baru sekilas saja saya membaca Perwal itu dan sudah terlihat banyak kejanggalannya," kata Spesialis Kerjasama Nasional KPK, Nanang Farid Syam, ketika berbicara dalam diskusi "Dana Hibah: Korupsi dan Politik" yang diselenggarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Bandung di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Senin.
Salah satu kejanggalan yang disebutkan oleh Nanang adalah keluarga mahasiswa yang terdaftar dalam Perwal tersebut sebagai penerima hibah sebesar Rp2 miliar.
Jumlah hibah tersebut, menurut dia, sangat fantastis dan melebihi nilai kepatutan untuk diberikan kepada kelompok mahasiswa.
"Itu terlalu besar nominalnya," ujarnya.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 yang mengatur tentang penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, lanjut Nanang,telah mengatur bahwa pemberian dana tersebut harus berdasar pada asas kemanfaatan, keadilan, kepatutan, serta kewajaran.
Selain itu, diatur juga bahwa pemberian dana tersebut tidak bersifat mengikat dan tidak secara terus- menerus.
Bayar guru honorer
Namun, Ketua Badan Pengurus Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2IP) Surya Wijaya mengungkapkan dana hibah Pemkot Bandung juga digunakan untuk membayar honorarium guru honorer yang dititipkan pada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai penerima dana hibah sebesar Rp50 miliar.
"Juga terdapat lembaga penerima dana hibah yang pengurusnya adalah istri walikota dan istri sekretaris daerah, seperti Gerakan sejuta bunga Kota Bandung senilai Rp71,4 juta dan tim penggerak PKK Kota Bandung sebesar Rp630 juta yang ketuanya adalah istri walikota Bandung, Nani Dada Rosada," tutur Surya.
Menurut Surya, P2IP saat ini masih melakukan investigasi terhadap penerima dana hibah Pemkot Bandung sebesar Rp435 miliar dari tahun anggaran 2012.
Dari beberapa penelusuran yang telah dilakukan P2IP, Surya mengatakan, sudah ditemukan penerima fiktif seperti sebuah gerakan pemuda yang menggunakan alamat Gedung Indonesia Menggugat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung.
Surya berharap hasil investigasi P2IP dapat dilaporkan dan ditangani langsung oleh KPK karena Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai kurang berhasil menangani kasus korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung tahun anggaran 2009 dan 2010 dengan modus penerima dana fiktif dan mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung.
Kasus dengan kerugian negara Rp66 miliar tersebut kini sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa bendahara pengeluaran Pemkot Bandung Rochman, staf bendahara Firman Himawan, Ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luftan Barkah, serta Kepala Bagian Tata Usaha Pemkot Bandung Uus Ruslan.
"Penanganan kasus tersebut tidak memuaskan karena tidak bisa menyentuh pejabat yang lebih tinggi sebagai kuasa pengguna anggaran," demikian Surya. ***1***
Diah