Ari mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu senjata api rakitan, dan satu air softgun yang diakuinya membelinya secara daring dengan cara pembayaran di tempat.
Tersangka, kata dia, mengaku dirinya sebagai anggota Tim Buser Polri, dan mengaku sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kita amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," kata Ari.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pemuda yang pamer letuskan senjata api