Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dr Qory di Polres Bogor. Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.
Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dr Qory menjalani visum dan melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT. Pada hari yang sama, Polres Bogor pun langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI apresiasi kesigapan Polres Bogor tangani kasus KDRT Dokter Qory
KPAI apresiasi Polres Bogor yang sigap tangani kasus KDRT Dokter Qory Ramayanti
Minggu, 19 November 2023 7:00 WIB