Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dr Qory menjalani visum dan melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT. Pada hari yang sama, Polres Bogor pun langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI apresiasi kesigapan Polres Bogor tangani kasus KDRT Dokter Qory