Ciamis (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memberi edukasi kepada aparatur desa seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, agar memiliki pengetahuan hukum dalam menjalankan tugasnya serta lebih berhati-hati, tidak terjerat masalah hukum terutama saat mengelola keuangan bersumber dari negara seperti dana desa.
"Hal ini penting dibahas karena mungkin saja kepala desa menjadi khawatir terhadap pengelolaan dana desa yang disinyalir atau diduga terdapat penyelewengan dana desa yang kemudian dilaporkan oleh LSM, wartawan, ataupun lainnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Rismanto saat acara Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2023 di Gedung KH Irfan Hielmy Ciamis, Rabu.
Baca juga: Kasus moge tabrak anak kembar dilimpahkan ke Kejari Ciamis
Ia menuturkan kegiatan bertemakan "Penanganan Perkara Terhadap Pengelolaan Dana Desa" itu, penting dibahas bersama menyamakan persepsi antara aparat pengawasan intern pemerintah dengan aparat penegak hukum, dan kepala desa beserta jajarannya dalam penanganan perkara pengelolaan dana desa.
Adanya sosialisasi yang mengedukasi aparatur desa di Ciamis itu, kata dia, maka mereka akan memiliki kesadaran hukum dan mengetahui bagaimana mengelola keuangan negara sehingga tidak melanggar hukum.
Ia berharap setelah memahami aturan hukum maka ke depan tidak ada lagi keraguan aparatur desa dalam menyerap anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat.
"Berharap tidak ada lagi kepala desa yang ragu untuk menyerap anggaran dana desa demi kepentingan masyarakatnya, dan seluruh elemen masyarakat termasuk BPD dapat mengawasi penggunaan dana desa," katanya.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan, kegiatan tersebut dihadiri seribuan aparatur desa dari 258 desa tersebar di 27 kecamatan yang diselenggarakan Kejari Ciamis berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciamis.
Bupati menyambut baik adanya kegiatan tersebut agar aparatur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin memiliki pengetahuan tentang hukum, sehingga menjadi jelas dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas, khususnya pengelolaan dana desa.