Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan sikap tidak sopan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan dalam memutus perkara suap dan gratifikasi tersebut.
“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Ajukan Banding
Gubernur nonaktif Papua menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, serta akan mengajukan upaya hukum banding.
“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” kata Petrus Bala Pattyona, Penasihat Hukum Lukas Enembe dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lukas, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap.