Cianjur (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menertibkan seratusan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah lokasi terlarang terutama di sepanjang jalur utama Puncak hingga Cianjur, Jumat (13/10/2023) karena melanggar Peraturan Daerah.
Kasitrantib Satpol PP Kecamatan Pacet di Kabupaten Cianjur, Jejen Djaelani, saat dihubungi Jumat, mengatakan, penertiban baliho peserta Pemilu 2024 dilakukan karena terpasang di lokasi terlarang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti dipaku di pohon dan fasilitas umum.
Baca juga: Cianjur lakukan berbagai cara tekan kasus ISPA
"Saat ini lebih dari seratus alat peraga kampanye atau baliho yang ditertibkan milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, hanya sebagian kecil baliho produk yang tidak memiliki izin dan habis izin tayang," kata dia.
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, dengan harapan pemilik alat peraga tidak lagi memasang di tempat yang sama karena sudah jelas terlarang dan akan ditertibkan jika kembali melanggar.
Sedangkan penertiban yang dilakukan saat ini, tutur dia, sesuai dengan Perda Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman umum dan Ketertiban masyarakat, pasal 23 ayat (1) huruf b.
"Isinya dilarang memasang atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan utama, rambu lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial," katanya.
Selain melanggar aturan, tambah dia, keberadaan alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dapat merusak keindahan lingkungan seperti alat peraga kampanye yang terpasang ditempat yang tidak sesuai dengan kawasan hijau.
Satpol PP Cianjur tertibkan alat peraga kampanye
Jumat, 13 Oktober 2023 18:34 WIB