Sementara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.
Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, sudah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP Cianjur akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang.
Baca juga: Pemkab Cianjur didistribusikan air bersih ke belasan kecamatan kekeringan
"Untuk di tingkat kecamatan penertiban sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir, namun secara resmi akan dilakukan setelah Bawaslu Cianjur melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024," katanya.
Surat imbauan sudah dikeluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Cianjur tertibkan alat peraga kampanye di lokasi terlarang
Satpol PP Cianjur tertibkan alat peraga kampanye
Jumat, 13 Oktober 2023 18:34 WIB