Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh Waryono Abdul Ghafur menyampaikan pemerintah pusat menyediakan dana khusus sebesar Rp250 miliar yang siap digelontorkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren.
"Anggaran itu dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan nongelar, bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam maupun di luar negeri," kata Waryono saat menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
Ia menuturkan Majelis Masyayikh merupakan lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, kemudian diperkuat Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh.
Mengacu pada ketentuan itu, ujar Waryono, Majelis Masyayikh menggiatkan sosialisasi terkait standar mutu ke setiap pesantren.
Ia menjelaskan terkait dana khusus itu, disiapkan dalam mekanisme Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, serta ketentuannya diatur pada UU Nomor 18 Tahun 2019, yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," jelasnya.
Sesuai regulasi itu, menurut Waryono, dana khusus tersebut tidak diperkenankan digunakan selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung.
Sebab, kata dia, alokasi dana itu diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan pesantren di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun.