Depok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat melakukan pendampingan kepada petugas perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor dalam operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyita 7.920 batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Depok Mohamad Thamrin di Depok, Kamis mengatakan giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal di sejumlah toko dan warung tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Diskominfo Kota Depok dan berhasil mengamankan 7.920 batang rokok ilegal.
Thamrin mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan di sejumlah wilayah timur Kota Depok seperti Kecamatan Cilodong, Tapos dan Sukmajaya.
Menurut dia pada kegiatan gempur rokok ilegal pihaknya bertugas mengamankan jalannya sidak. Baru kemudian rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti.
Satpol PP Depok dan Bea Cuka sita 7.920 batang rokok ilegal
Kamis, 5 Oktober 2023 21:41 WIB