Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok dan Badan Pengawas Pemilu Kota Depok, Jawa Barat, menertibkan alat peraga sosialisasi pemilu di beberapa titik sebagai upaya mencegah temuan pelanggaran Pemilu 2024.
"Mulai hari ini kami (Bawaslu) melakukan penertiban APS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Depok Andriansyah di Balai Kota Depok, Senin.
Andriansyah mengatakan sebelum penertiban APS, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, yaitu partai politik (parpol) sehingga mereka ada yang mencopot APS sendiri.
"Bawaslu Depok sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pascapenetapan DCT untuk melakukan imbauan terkait hal- hal alat peraga sosialisasi," kata Andriansyah.
Andriansyah mengatakan penertiban APS dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilu, Kodim 0508/Depok, Polres Metro Depok, dan Satpol Pamong Praja Kota Depok.
"Mulai hari ini (pelaksanaan penertiban APS) sampai pelaksanaan kampanye. Penertiban secara teknis Satpol PP, kewenangan ada di Satpol PP," kata Andriansyah.
Kepala Satpol PP Kota Depok Mohammad Thamrin mengaku terkait pelaksanaan penertiban APS, Satpol PP membantu kegiatan Bawaslu.
Pemkot bersama Bawaslu Depok mulai tertibkan APS
Senin, 20 November 2023 12:17 WIB