Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar yakni 157 kasus tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga kasus), dan Vietnam (satu kasus).
“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat.
Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.
Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.
Misalnya selama tahun 2022 saja, Kemlu mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 168 WNI terancam hukuman mati di luar negeri