Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan berbagai masukan yang disampaikan pengusaha dan hasil tinjauannya ke Kabupaten Bandung pada Minggu (24/9), akan dikoordinasikan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), mengingat kewenangan soal impor yang diduga melakukan praktik predatory pricing tersebut ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Menteri Koperasi tak bisa tutup TikTok Shop, sebut Teten Masduki
Termasuk, lanjut dia, soal usulan penetapan harga pokok penjualan (HPP) khusus untuk barang impor, seperti China yang menetapkan bahwa barang masuk dari luar negeri tidak boleh lebih rendah dari Harga Pokok Penjualan (HPP) demi melindungi industri dalam negeri.
Pasalnya, efek membanjirnya barang impor yang juga menerapkan predatory pricing atau jual rugi melalui daring atau online, mengakibatkan berbagai pusat penjualan besar seperti ITC Kebon Kalapa, Pasar Andir, hingga Pasar Tanah Abang sepi, bahkan produsen sendiri tidak bisa bersaing dalam platform daring.
"Jadi betul juga apa yang disampaikan para pelaku usaha di sini, bahwa kita tuh barang dari luar masih terlalu mudah dan murah masuknya, sehingga memukul produksi dalam negeri. Makannya saya akan coba sampaikan ini di pusat," ucapnya.