Jakarta (ANTARA) -
Direktur Majelis Hukama Muslimin (MHM) kantor cabang Indonesia Muchlis M. Hanafi menjelaskan konsep kewarganegaraan atau al Muwaathanah yang tertuang dalam Piagam Persaudaraan Manusia.
"Piagam Persaudaraan ini berangkat dari nilai-nilai kemanusiaan. Manusia diberikan kebebasan yang harus dijaga, kebebasan beragama, kebebasan individu, kebebasan berpendapat, dan lainnya," ujar Muchlis dalam bedah Buku Piagam Persaudaraan Kemanusiaan di Jakarta, Sabtu.
Piagam Persaudaraan Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Berdampingan (Koeksistensi) ditandatangani Grand Syekh Al-Azhar Ahmed Al Tayeb bersama pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus.
Dokumen bersejarah ini ditandatangani pada 4 Februari 2019 yang kemudian oleh PBB ditetapkan sebagai Hari Internasional Persaudaraan Manusia.
Menurut Muchlis, Piagam Persaudaraan disusun atas kesadaran bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan dan diberi kemuliaan.
Muchlis menjelaskan salah satu pesan penting dalam Piagam Persaudaraan Kemanusiaan, yaitu al Muwaathanah. Istilah ini terambil dari kata wathana yang berarti tanah air. Al-Muwaathanah bisa dipahami sebagai kewarganegaraan.
"Istilah ini terinspirasi dari Piagam Madinah. Rasulullah ketika ke Madinah, membangun masyarakat Madinah yang diikat ke dalam Piagam Madinah," kata dia.
Menurut Muchlis, Piagam Madinah antara lain mengatur bahwa seluruh masyarakat yang ada di Madinah, terlepas apapun suku dan agamanya, dianggap sebagai satu ummah (masyarakat). Sehingga, beragam kabilah dan agama yang ada di Madinah dapat dipersatukan.