Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 23 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, enam perkara tindak pidana persediaan farmasi," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat.
Para tersangka pengedar itu berinisial MF, TB, MM, OC, AB, MA, AS, RD, AF, SK, RS, YE, FA, GF, LH, FR, AP, ES, MA, IS, CD, IS, dan satu perempuan berinisial TJ.
Fitra menjelaskan, para tersangka pengedar ini berlokasi di beberapa wilayah, yakni Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.
"Modusnya sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung," terang Fitra.
Dari para tersangka, Kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa narkoba jenis sabu 549,91 gram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir, serta psikotropika 521 butir.