Ketiga kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung dan Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi dan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Cikadu. Untuk dua orang kepala desa sudah diserahkan surat pemberhentian sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses.
"Untuk Kepala Desa Sukajaya dan Desa Cibadak sebelum penetapan DCS sudah proses pemberhentian dan sekarang sudah dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, sedangkan Kepala Desa Sukamulya masih dalam proses pemberhentian dan suratnya sudah dilayangkan," katanya.
Sedangkan terkait perangkat desa yang maju sebagai bacaleg dari Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang prosesnya menjadi kewenangan kepala desa, sehingga pihaknya mendorong Camat untuk melakukan pengawasan dan segera di proses pemberhentian-nya karena sudah masuk dalam DCS.
KPU Cianjur catat 3 kepala desa masuk daftar Bacaleg
Minggu, 10 September 2023 20:00 WIB