Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, menetapkan empat orang tersangka, salah satunya perempuan, terlibat dalam pembuatan konten iklan judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu, mengatakan empat tersangka itu yakni inisial TS (28) berperan sebagai konten kreator pada situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial E alias I (27 yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online itu.
Selanjutnya, tersangka inisial P (31) berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial N (24) seorang perempuan yang berperan mempromosikan situs judi online itu.
Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku itu berkat informasi dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi. Pada awalnya personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar pada Minggu (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu menangkap pelaku inisial TS (28) yang berperan sebagai kreator konten di situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Selama menjadi konten kreator, keuntungan tersangka mencapai Rp6 juta.
Kemudian dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu tersangka yakni E alias I (27) yang berperan sebagai spammer pada situs web judi online itu, di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Selama bertugas menjadi spammer, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.
Selanjutnya petugas juga menangkap inisial P (31) di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Keuntungan yang diperoleh tersangka ini mencapai Rp30 juta.
Terakhir, polisi menangkap N (24), seorang perempuan, di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, yang berperan mempromosikan situs judi online itu.
Polres Sukabumi tetapkan 4 tersangka kreator konten iklan judi online
Minggu, 10 September 2023 6:30 WIB