Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta warga, khususnya para peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk menjalankan aktivitas politik praktis.
"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat aktivitas berpolitik praktis," kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Kamis.
Selain tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, larangan tempat ibadah dijadikan tempat aktivitas politik praktis supaya tidak menjadi tempat persaingan antarparpol.
Ia menyebutkan larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, kegiatan kampanye atau aktivitas politik praktis di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana.
Atas hal itu pula Bawaslu Karawang mengingatkan sekaligus mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis, utamanya yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
"Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang ini memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi kami mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis, meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai," kata dia.
Ia berharap para peserta Pemilu menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.