Sama halnya dengan kedua terdakwa sebelumnya, terdakwa Dian Iskandar selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016 juga dituntut dengan pasal yang sama hanya saja untuk kurungan penjara JPU menuntut selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Wawan mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa ini berupa uang tunai senilai Rp25.08 miliar dirampas untuk negara casu quo (cq) atau dalam hal ini Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu. Untuk sidang selanjutnya ditunda satu pekan atau pada 13 September 2023 agenda dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.
Jaksa tuntut 3 mantan pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi dengan pasal berlapis
Kamis, 7 September 2023 7:00 WIB