Selanjutnya sekitar Agustus 2017 diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan, sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh statistik perbankan Indonesia (SPI), dan ditemukan fakta bahwa rekening yang dijaminkan bukanlah rekening penerima dana sertifikasi.
Sertifikasi pendidik yang dijaminkan itu palsu. Jadi tersangka R membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, akta IV serta merekayasa rekening tabungan Bank Jabar (BJB) seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam perkara itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.