Vivid menegaskan pihaknya serius akan menindak siapa saja yang mempromosikan judi online, termasuk situs judi online yang sudah lama beroperasi juga akan dilakukan pemanggilan terhadap influencer dan artis yang mempromosikan.
Dia juga menekankan pihaknya tidak akan mudah dibodohi apabila artis atau influencer berdalih bahwa mereka tidak mempromosikan judi online, melainkan game online.
“Tadi saya bilang, ini jelas beda antara (game online dan judi online) dia akan bermain di sisi situ seolah-olah ini adalah game online, tapi polisi punya bukti lain,” kata Vivid.
Bukti itu didapat dari penelusuran yang dilakukan penyidik ke situs yang dipromosikan oleh sang artis, apakah benar game online. Jika kenyataan dalam situ game online tersebut ada unsur judi online maka pihaknya mempromosikan juga terkena pidana, walaupun judul website itu adalah game online.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ingatkan influencer promosikan judi online bisa dipidana