Menkes mengungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Targetnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akhir September ini sudah bisa disetujui oleh Pak Presiden. Jadi September sudah akan mulai pembicaraan antar-menteri," kata Menkes Budi Gunadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Saat ini, lanjutnya, 101 pasal dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah selesai dalam tahap pembahasan internal dan akan didiskusikan dengan para pakar dan publik.
Adapun terkait Permenkes yang awalnya ditargetkan rampung September ini, Menkes mengemukakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikannya.
"Dua dari lima pasal sudah lewat saya, saya ingatkan itu setiap hari meeting-nya dua jam hingga tiga jam dan itu masih belum selesai. Jadi kita masih butuh diskusi," ujar Menkes Budi Gunadi.
Sedangkan untuk Perpres, ia optimistis bakal rampung pada Desember 2023.
Adapun terkait Permenkes yang awalnya ditargetkan rampung September ini, Menkes mengemukakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikannya.
"Dua dari lima pasal sudah lewat saya, saya ingatkan itu setiap hari meeting-nya dua jam hingga tiga jam dan itu masih belum selesai. Jadi kita masih butuh diskusi," ujar Menkes Budi Gunadi.
Sedangkan untuk Perpres, ia optimistis bakal rampung pada Desember 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di DPR, Menkes ungkap yakin PP turunan UU Kesehatan rampung September