Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang perempuan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan perannya sebagai perekrut dengan modus yang dilakukannya yakni menjanjikan gaji besar bekerja di luar negeri kepada korbannya.
"Hari Selasa kemarin pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Baca juga: Polres Tasikmalaya tanam ribuan bibit pohon di 20 lokasi rawan longsor
Ia menuturkan penangkapan pelaku TPPO inisial AW (36) itu berdasarkan hasil pengembangan kasus seorang warga Tasikmalaya yang disekap dan terlantar di Malaysia.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Majalengka, kemudian oleh polisi dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Hasil pengakuan pelaku, kata dia, hanya berperan sebagai perekrut yang dilakukannya dengan mencari korban kemudian dijanjikan dapat gaji besar sebagai tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan, dibandingkan dengan di Indonesia sebesar Rp4 jutaan.
"Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dengan gaji lebih besar," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, dan 2 atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Tersangka dengan pasal tersebut diancam hukumannya 15 tahun penjara," kata Ari.