Antarajawabarat.com,29/11 - Petugas gabungan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Nusakambangan dan Kepolisian Resor Cilacap menangkap dua napi yang kabur dari Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Alhamdulillah, dua orang sudah ditangkap. Berdasarkan laporan yang saya terima, keduanya ditangkap di sekitar 'quarry' (lokasi tambang, red.) PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto saat dihubungi Antara, di Cilacap, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Suhardi bin Abdul Hamid ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sekitar tambang PT Holcim Indonesia, sedangkan Harun bin Aziz ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir lokasi yang sama.
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya sempat menerima telepon dari seseorang yang menginformasikan jika dua napi yang kabur tersebut diketahui telah berada di Purwokerto sehingga sebagian petugas mencoba mencarinya ke ibu kota Kabupaten Banyumas itu.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa berkat kepekaan naluri petugas, upaya pencarian di sekitar Pulau Nusakambangan tetap dilakukan.
"Kami menduga informasi tersebut sengaja dilakukan untuk mengecoh petugas agar konsentrasi pencarian di Nusakambangan berkurang sehingga dua napi tersebut bisa dengan leluasa menyeberang ke Cilacap," kata pria yang akrab dipanggil dengan nama Hery ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dua napi tersebut untuk sementara dititipkan di Pos Polisi Nusakambangan sebelum dibawa kembali ke Lapas Batu.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghindarkan mereka dari kemarahan para petugas lapas yang melakukan pencarian.
Setelah situasi kondusif, kata dia, kedua napi tersebut akan dibawa kembali ke Lapas Batu dan akan mendapatkan sejumlah sanksi, seperti hukuman sunyi serta pencabutan hak-haknya.
"Yang jelas, satu orang merupakan terpidana mati (Harun, red.), hak-haknya 'dikunci' saja. Kayaknya yang terpidana mati, upaya hukumnya (kasasi dan peninjauan kembali, red.) sudah habis," kata Hery yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu.
Menyinggung soal Suhardi bin Abdul Hamid, dia mengatakan bahwa sebenarnya masih ada pertimbangan untuk mendapatkan perubahan status dari terpidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.
Akan tetapi, karena yang bersangkutan kabur, lanjut dia, untuk sementara hak mendapatkan perubahan pidana itu dicabut.
"Lima tahun berturut-turut berkelakuan baik, bisa kita usulkan untuk mendapatkan perubahan pidana penjara sementara. Hitungannya, mulai detik ini kalau dalam lima tahun berturut-turut dia berkelakuan baik, bisa kita usulkan. Akan tetapi, kalau tidak baik, ya, seterusnya akan seperti itu," katanya.
Dengan ditangkapnya dua napi tersebut, kata dia, hingga saat ini masih ada satu napi Lapas Batu yang masih buron, yakni Ahmad Yusuf alias Oji yang kabur sejak 14 November 2013.
Menurut dia, Oji merupakan napi yang sedang menjalani masa asimilasi sehingga kemungkinan telah menguasai wilayah Nusakambangan karena sering keluar-masuk Lapas Batu untuk bekerja, sedangkan Harun dan Aziz belum pernah keluar lapas sehingga masih buta wilayah Nusakambangan hingga akhirnya dapat segera ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta guna melakukan pencarian terhadap Oji sebab napi tersebut berasal dari Jakarta.
Terkait dengan kasus kaburnya tiga napi tersebut, Hery mengharapkan hal itu dapat menjadi pelajaran bagi petugas lapas agar dapat menjalankan tugas pengamanan dengan baik meskipun dengan keterbatasan jumlah personel.
"Walaupun pegawai kurang, jangan dijadikan suatu alasan pembenaran. Saya tetap tekankan walaupun tenaga kurang, ayolah kerja secara maksimal," katanya.
Seperti diwartakan, dua napi Lapas Batu atas nama Harun bin Aziz dan Suhardi bin Abdul Hamid dilaporkan kabur dengan cara merusak terali besi kamar.
Kaburnya dua napi tersebut diketahui pada hari Kamis (28/11) sekitar pukul 07.00 WIB, saat pengecekan dalam apel pagi di Lapas Batu.
Harun bin Aziz merupakan seorang terpidana mati pindahan dari Lapas Jambi, sedangkan Suhardi bin Hamid merupakan terpidana seumur hidup pindahan dari Lapas Temanggung. Keduanya terlibat dalam kasus perampokan di tempat terpisah.
Sebelumnya, seorang napi kasus pembunuhan, Ahmad Yusuf alias Oji (41) dilaporkan kabur sejak hari Kamis (14/11).
Oji yang sedang menjalani masa asimilasi diketahui keluar dari Lapas Batu sekitar pukul 14.00 WIB untuk melaksanakan tugas membuang sampah.
Akan tetapi, hingga waktu apel sore sekitar pukul 17.30 WIB, Oji tidak kembali ke dalam lapas hingga akhirnya dilaporkan kabur.
Oji yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kramat RT 14 RW 05, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan.
Dia telah menjalani hukuman tersebut sekitar 12 tahun atau lebih dari setengah masa pidana dan pernah memperoleh remisi sehingga berhak menjalani masa asimilasi dengan bekerja di luar lapas.
Hingga saat ini, Oji masih dalam pengejaran petugas gabungan dari Lapas Batu dan Polres Cilacap.
***2***
antara
PETUGAS TANGKAP DUA NAPI NUSAKAMBANGAN YANG KABUR
Jumat, 29 November 2013 10:30 WIB