Bandung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung mengklarifikasi bahwa seorang pegawai KAI yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Bekasi terkait dugaan tindak pidana terorisme bukan bagian dari Daop 2.
"Itu bukan bagian dari Daop 2. Untuk konfirmasinya silakan ke Daop 1 atau kantor pusat," kata Humas KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono saat dihubungi di Bandung, Senin malam.
Sementara EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan keterlibatan pegawai KAI dalam tindak pidana terorisme dan akan mendukung berbagai upaya dalam memberantas terorisme.
"Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang terkait isu tersebut," ucap Agus.
Agus menegaskan KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, terlebih pada kasus terorisme. Manajemen KAI akan menindak tegas karyawannya jika terbukti terlibat kasus terorisme.
"KAI berkomitmen untuk turut memberantas kejahatan terorisme di lingkungan perusahaan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan nasionalisme, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait," kata Agus.
Agus juga mengatakan bahwa KAI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan kerja sama sejak 24 September 2021 tentang sinergi pencegahan paham radikal dan terorisme.
"Sebagai wujud nyata dalam kerja sama tersebut, KAI dan BNPT telah melakukan kegiatan dialog wawasan kebangsaan dan anti-radikalisme di berbagai kota," tuturnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri menggerebek dan menangkap satu orang terduga teroris berinisial DE yang diduga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KAI di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.
KAI klarifikasi pegawai yang ditangkap Densus 88 bukan bagian Daop 2
Senin, 14 Agustus 2023 20:22 WIB