Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan perwira menengah TNI anggota Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, di Jakarta, Selasa, untuk diperiksa terkait kedatangan dia bersama belasan prajurit TNI ke Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, minggu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono membenarkan penahanan tersebut saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
“Benar ditahan,” kata Laksda Julius singkat.
Walaupun demikian, Kapuspen belum dapat menyebut penahanan dan pemeriksaan itu terkait pelanggaran disiplin atau pelanggaran pidana.
Julius menyebut pemeriksaan terhadap Mayor Dedi masih berlangsung. Mayor Dedi saat ini bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono selepas upacara pembaretan dan penyematan brevet di Markas Komando Paspampres, Jakarta, Senin (7/8), menyampaikan dia memerintahkan langsung jajarannya untuk memanggil dan memeriksa Mayor Hasibuan. Dia juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan tersebut.
Panglima, dalam kesempatan yang sama, menilai tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan kurang etis.
Mayor Dedi Hasibuan bersama beberapa prajurit TNI lainnya datang ke Markas Polrestabes Medan, Sabtu minggu lalu (5/8) untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ARH yang merupakan keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan.
Kedatangan Mayor Dedi itu, yang rekamannya dapat ditemukan di beberapa media lokal dan media nasional, menjadi sorotan beberapa pihak, termasuk di antaranya Ketua Komisi I DPR RI dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puspom TNI tahan Mayor Dedi terkait kedatangannya di Polrestabes Medan